Tulisan Bergambar
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan
Senin, 11 Mei 2015
Kamis, 14 November 2013
SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer adalah
sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting
dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik
pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a. Raja,
ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.
Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri
c. Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung
rakyat melalui pemilihan Umum.
d.
Eksekutif
adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e.
Bila
parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh
menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
Kelebihan sistem pemerintahan
Parlementer :
- Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer :
- Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
- Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
2. Sistem
pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar
lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci
dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri
atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a.
Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b.
Kabinet
atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen
d.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen
e.
Menteri
bertanggung jawab kepada presiden
f.
Masa
jabatan menteri tergantung pada keprcayaan presiden.
Kelebihan sistem Presidensial :
- Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
- Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
- Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
SISTEM
PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
- Sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah presidensial dengan sistem check and balances.
- AS adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
- Kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
- Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang bernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives). Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat AS yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
- Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
- Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
- Pemilihan umum menganut sistem distrik
- Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
- Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
- Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
- Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
- Presiden boleh memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
- Sistem pemerintahan Inggris adalah parlementer.
- Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
- Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
- Ratu adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
- Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi). Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik. Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
- Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
- Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
- Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada hakim yang dipilih.
SISTEM
PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT CINA
- Sistem pemerintahan RRC adalah parlementer.
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
- Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
- Menggunakan sistem unikameral yaitu kongres rakyat nasional.
- Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina.
SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak
satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita
adalah sistem presidensial dengan system checks and balances. Dapat kita
pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
- Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
- Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
- Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Pasal 7A MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
- Pasal 20A DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
- Pasal 11 DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
- Pasal 13 dan 14 DPR memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
- Pasal 24A DPR memberi persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
Jumat, 23 November 2012
Minggu, 18 November 2012
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
A. Pengertian
1. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukaan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara
Telah kita ketahui bersama bahwa era keterbukaan dikarakterisasikan oleh sekurang-kurangnya dalam 2 hal yaitu:
a. Pesatnya perkembangan informasi, telekomunikasi dan transportasi
b. Batas antar negara menjadi kabur
2. Pengertian Keadilan
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah keadilan berasal dari kata adil yang memiliki arti tidak berat sebelah; tidak berpihak pada salah satu kelompok, keadilan berarti menciptakan sesuatu yang mampu menjaga keseimbangan hak dan kewajiban di masyarakat.
Pembagian Keadilan
Menurut Plato :
Plato mengemukan 2 (dua) teori keadilan, yaitu :
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Menurut Aristoteles :
Aristoteles membagi keadilan ke dalam 5 (lima ) jenis perbuatan, yaitu :
- Keadilan distributf, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya, contohnya : beberapa pegawai dalam suatu perusahaan akan memperolaeh gaji yang berbeda berdasarkan golongan kepangkatan, masa kerja, jenjang pendidikan, dan tingkat tanggung jawab pekerjaannya.
- Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya, contohnya : seseorang yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran, tanpa memandang kedudukan dan jabatannya, orang tersebut tetap dihukum sesuai dengan kesalahan atau pelanggran yang dilakukannya.
- Keadilan kodrat alam, yaitu memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita, contohnya : seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain, dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
- Keadilan konvensional, yaitu seseorang yang telah menaati segala perundang-undangan yang telah diwajibkan, contohnya : seorang warga negara yang menaati ketentuan undang-undang lalu lintas di jalan raya.
- Keadilan menurut teori perbaikan, seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar, contohnya : seorang hakim merehabilitasi nama baik seorang terdakwa karena tidak dapat dibuktikan di muka persidangan atas dugaan kesalahan yang dilakukannya.
Menurut Thomas Hobbes :
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Menurut Prof. Drs. Notonegoro, SH.
Prof. Drs. Notonegoro, SH., menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan keadilan di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian dan bentuk yaitu :
a. Keadilan utilitaris
Utilitaris berasal dari kata latin utilis yang berarti “berguna, berfaedah, menguntungkan”. Contohnya :
Ada sebuah desa yang dihuni oleh para petani. Tidak ada petani kaya. Yang ada adalah petani yang keadaan hidupnya lebih lumayan dan sisanya adalah para petani miskin. Masalah yang mereka hadapi adalah letak desa mereka yang terpencil dan terisolasi sehingga hasil pertanian mereka tidak terjual secara maksimal ke kota. Maklumlah desa mereka terhalang oleh sebuah sungai sehingga mobil dari kota tidak bisa mengakses tempat itu. Biasanya jika para petani mau menjual hasil pertanian mereka, mereka harus menyewa para pemikul barang yang sudah ada di pniggir sungai dan siap menyeberangkan hasil-hasil pertanian tersebut. Di seberang sungai sudah ada mobil yang akan mengangkut hasil pertanian mereka ke kota.
Suatu hari pak lurah mengajukan proposal pembangunan jembatan yang melewati sungai tersebut dengan tujuan membuka isolasi desa dan mempercepat arus lalulintas perekonomiaan masyarakat itu. Proposal pembangunan jembatan tersebut akhirnya disetujui. Dana inpres mulai dikucurkan untuk pembangunan jembatan yang selesai dilaksnakan sesuai dengan rencana. Masalah yang dihadapi desa sekarang sudah terpecahkan. Mobil mulai masuk desa itu dan memuat hasil-hasil pertanian untuk dijual ke kota.
b. Keadilan intuitif
Dengan pengetahuan intuitif, akal budi kita menangkap dan memahami sesuatu secara tiba-tiba tanpa melalui proses berpikir. Contohnya:
seorang wali kota memahami bahwa melarang pengoperasian becak di wilayah kekuasaannya akan merupakan tindakan yang adil, sebab telah sesuai dengan pemahaman mengenai keadilan intusionis. Tindakan walikota tersebut tidak dapat diprotes alasannya walikota bertindak menerapkan prinsip-prinsip keadilan intuitif dan bukan kerja akal budi. Jadi tindakan tersebut tidak dapat diperdebatkan secara rasional.
c. Keadilan sebagai fairness
Pokok pikiran utama dalam keadilan sebagai fairness adalah gagasan mengenai keadilan sebagai prosedur. Artinya dengan diskusi atau dialog kelompok masyarakat menetapkan batasan-batasan keadilan yang memenuhi perasaan keadilan bagi mereka. Contohnya:
Anton dan Albert mau membagi sepotong kue secara adil di antara mereka. Anton bertugas memotong kue, supaya tindakan Anton disebut adil maka setelah kue dipotong. Anton mempersilahkan Albert untuk mengambil terlebih dahulu potongan pertama. Tindakan Anton sebagai tindakan keadilan sebagai fairness. Mengapa, karena tindakan Anton telah menunjukkan prosedur yang baik (secara adil) dalam membagi kue. Prosedur yang dilakukan Anton sebagai tindakan demokratis.
3. Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Keterbukaan dan keadilan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan diantara keduanya.
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut, karena sangat menentukan jalannya ”jaminan keadilan”.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut, karena sangat menentukan jalannya ”jaminan keadilan”.
4. Peranan Pemerintah dalam Membina Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Bentuk-bentuk peranan pemerintah dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa dengan memberi jaminan keadilan secara terbuka, yaitu:
a. Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat, artinya pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Mengembangkan rasa keadilan di bidang hukum, maksudnya adalah pemerintah berkewajiban memberikan perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan hukum bagi seluruh warga negara. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 1 sebagai dasar pelaksanaan hukum negara.
c. Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik. Pasal 28 UUD 1945 menegaskan bahwa kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menjadi anggota suatu organisasi serta bebas mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan ditetapkan dengan undang-undang.
d. Memberi kebebasan warga neagra dalam mengembangkan kebudayaan. Dalam pasal 32 UUD 1945, ditegaskan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia .
B. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
B. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
1. Bentuk-Bentuk Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tertutup
Bentuk-bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang tertutup atau tidak demokratis atau tidak transparan, sebagai berikut :
a. Monarkhi Absolut
Monarkhi absolut merupakan bentuk pemerintahan oleh seorang raja (ratu, kaisar, atau sultan) yang memegang kekuasaan tidak terbatas.
b. Tirani
Menurut Aristoteles, tirani merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
c. Otokrasi (Autokrasi)
Otokrasi berasal dari kata auto, artinya sendiri dan kratein artinya memerintah. Jadi, otokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
d. Oligarki
Menurut Aristoteles, oligarkhi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang cendikiawan demi kepentingan kelompoknya.
e. Timokrasi
Berdasarkan pendapat Plato, timokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
f. Plutokrasi
Plutokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh para pedagang, pengusaha, atau orang-orang kaya. Bentuk pemerintahan ini diatur dengan cara-cara seorang pedagang atau pengusaha.
g. Anarki
Anarki adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, tetapi tujuan kekuasaan untuk kepentingan golongan masing-masing. Bentuk pemerintahan anarki ini sering disebut demokrasi yang gelap. Hal ini sesuai dengan teori Siklus Polybios bahwa pemerintahan demokrasi dapat bergeser menjadi pemrintahan anarkis bila pemerintahan demokrasi yang awalnya baik, kemudia diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Masing-masing pihak ingin mengatur sendiri, karena mereka menganggap kekuasaan pemerintahan ada pada rakyat, sehingga mereka bebas berbuat sesukanya.
2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan dalam Bidang Politik, Sosial, dan Hankam
a. Bidang politik
· Sistem kekuasaan yang cenderung sentralistik.
· Hak-hak politik warga negara sangat dibatasi.
· Kebijakan pemerintah bertujuan mengamankan kekuasaan saja.
· Pemerintahan dikuasai oleh golongan tertentu.
· Pergantian kekuasaan yang tidak transaparan.
· Kekuasaan presiden yang terlalu luas.
· Birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit.
· DPR tidak mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal.
b. Bidang sosial budaya
· Terjadinya diskriminasi sosial dalam interaksi sosial masyarakat.
· Terjadi penggusuran dan perampasan hak milik warga negara.
· Tingkat pendidikan masyarakat yang terabaikan.
· Sistem jaminan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang masih rendah.
· Perkembangan kebudayaan yang kurang mendapat perhatian pemerintah.
· Diskriminasi suatu daerah tentang kebijakan politik negara.
c. Bidang hankam
· Kebijakan hukum yang memihsk kelompok masyarakat tertentu.
· Hukum diterapkan bagi rakyat. Penguasa seolah-olah kebal terhadap hukum.
· Jaminan keadilan hukum belum berjalan dengan baik.
· Kesadaran hukum penguasa masih rendah.
· Proses perasilan mamihak orang yang memiliki uang (borjuis).
· Hukum yang dilaksanakan merampas hak-hak warga negara.
· Proses peradilan HAM yang lambat.
C. Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Ciri-ciri Pemerintahan yang Transparan
Syarat-syarat suatu manajemen pemerintahan yang transparan, yaitu sebagai berikut :
a. Social Participation (ikut sertanya rakyat dalam pemerintahan)
Hal ini merupakan syarat mutlak suatu negara demokrasi, mengingat pemerintah dan negara adalah milik rakyat (kedaulatan di tangan rakyat) dan pemerintah tersebut dibentuk oleh rakyat atas dasar kehendak rakyat dan untuk mencapai tujuan rakyat
b. Social Responsibility (pertanggungjawaban pemerintahan terhadap rakyat)
Rakyat mempunyai hak dan kewajiban meminta pertanggungjawaban segala kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.
c. Social Support (dukungan rakyat terhadap pemerintahan)
Dalam rangka mewujudkan cita-cita rakyat dalam segala aspek kehidupan, serta menciptakan keamanan, ketertiban, keadilan, kesejahteraan, dan kemerdekaan, pemerintah tersebut harus mendapat dukungan dari segenap rakyat tanpa terkecuali.
d. Social Control (pengawasan rakyat terhadap pemerintahan)
Apabila rakyat tidak merasakan adanya keamanan, keadilan, dan kesejahteraan, maka kontrol sosial akan meningkat, walaupun kontrol sosial tersebut tidak akan menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa.
2. Sikap Keterbukaan dalam Hidup Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
a. keterbukaan dalam lingkungan keluarga
keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang hidup bersama dan saling berinteraksi. Kehidupan keluarga disebut harmonis apabila terjadi komunikasi secara terbuka dan demokrratis dari masing-masing anggota keluarga.
b. keterbukaan dalam lingkungan masyarakat
Masyarakat dibangun oleh keluarga-keluarga yang memiliki pribadi dan latar belakang yang berbeda. Setiap keluarga memiliki tujuan, kebutuhan dan kepentingan sebagai kesempurnaan hidup yang harus terpenuhi. Masyarakat memiliki aturan-aturan hidup yang wajib ditaati oleh semua individu.
c. keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pengertian negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui pemerintahan yang mengurus tata tertib bersama.
3. Perilaku Positif terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Bentuk-Bentuk Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bentuk jaminan keadilan oleh pemerintah terdapat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur kehidupan warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
· Jaminan keadilan dalam Pembukaan UUD 1945
1) Dalam alinea pertama dinyatakan “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” Alinea tersebut memberi gambaran bahwa negara mengakui hak asasi manusia berupa kebebasan dari segala tekanan dari pihak mana pun.
2) Alinea kedua menyatakan bahwa “… mengantarakan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur…” Dalam alinea keddua ini, negara juga memberi jaminan keadilan dalam bentuk pelaksanaan hak asasi warga negara dalam bidang politik dan bidang ekonomi.
3) Alinea keempat menyatakan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…” Makna yang tersirat dalam alinea keempat ini adalah pengakuaan terhadap hak-hak dasar manusia dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Negara menjamin semua pelaksanaan hak-hak warga negara tersebut.
· Jaminan keadilan terhadap HAM dalam pasal -pasal UUD 1945
. Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1) Pasal 27 ayat 1
Pasal ini menjamin hak asasi di bidang hukum (Right of Legal Equality), semua lapisan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum. Setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama dalam tata cara pemerintahan negara.
2) Pasal 27 ayat 2
Ayat 2 memberi suatu pengakuan secara adil bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengembangkan ekonominya (property right). Warga negara dijamin untuk berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu untuk hidup layak.
3) Pasal 28
Pasal ini menjamin pengakuan hak asasi politik (political Rights). Warga negara diberi kesempatan yang sama untuk membentuk organisasi, perserikatan, atau perkumpulan yang dikehendaki sebagai sarana pengaturan kepentingan asalkan sesuai dengan undang-undang dan mendukung kepentingan nasional.
4) Pasal 29 ayat 2
Pasal ini memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia yang bersifat pribadi (Personal Rights). Memeluk agama merupakan kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia. Negara tidak boleh menghambat dan mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan kebebasan yang sama bagi setiap warga negara. Kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kodrat sebagai manusia dan peraturan negara.
5) Pasal 30 ayat 1
Dalam pasal ini setiap warga begara mmemiliki hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagai bagian dari hak politik. Sebagai warga negara yang memiliki rasa nasionalis, usaha bela negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sesuai kemampuan. Usaha itu misalnya menjaga persatuan bangsa, mendukung pemerintahan yang sah, menjaga kerukunan antarsuku.
6) Pasal 31 ayat 1
Pasal ini memberi jaminan terhadap pelaksanaan hak asasi yang bersifat sosial dan kebudayaan. setiap warga negara berhak mendapat pengetahuan dengan mengikuti proses pendidikan dari tingkat dasar sampai ke jenjang perguruan tinggi. Pemerintah wajib memberikan sarana-sarana penunjang pendidikan seperti gedung guru, dan peralatan yang dibutuhkan. Dengan demikian pemerintah telah memberi bukti kesungguhan menjamin secara adil bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
7) Pasal 34
Pasal ini memberikan pengakuan atas hak asasi manusia yang bersifat sosio-ekonomi (Property Rights). Dalam ketentuan ini, negara menjamin keberadaan anak-anak terlantar dan para fakir miskin untuk mendapat kesejahteraan dari pemerintah. Bentuk jaminan negara itu dengan membangun panti asuhan, panti werdha, tempat singgah anak gelandangan, dan jaminan kesehatan.
Akhirnya… Masyarakat sebagai pelaksana peraturan hendaknya menjalankannya dengan cara sebagai berikut:
· Memberikan hak pada orang lain sesuai jasanya.
· Mau bekerjasama dengan anggota masyarakat lain tanpa membedakan suku, agama, dan budaya.
· Menjaga kebersamaan hidup diberbagai aspek.
· Bersedia menerima perbedaan pendapat orang lain.
· Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban di masyarakat.
· Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan baik.
· Menjalankan segala peraturan perundang-undangan negara.
· Menjaga dan melaksanakan norma-norma kehidupan.
Langganan:
Postingan (Atom)
![download[4]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhopXOiuN0ms0NMHZ9Fz6RofLC_GEcDPFerV4e5QJjWx_NxYqdR303AztM2RnCUfuM9G-35gZLstVo_GoSX7WvwzVa9KPmhrXeqHarIE7JoEIrACLD3KDjKji0xKEPrnowLwlXsEsjLns9e/s1600/download+oke+1.jpg)
