SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer adalah
sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting
dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik
pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a. Raja,
ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.
Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri
c. Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung
rakyat melalui pemilihan Umum.
d.
Eksekutif
adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e.
Bila
parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh
menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
Kelebihan sistem pemerintahan
Parlementer :
- Pembuatan
kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif
dengan eksekutif.
- Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer :
- Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung
dukungan mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
- Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar
tergantung dukungan mayoritas parlemen.
- Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat
menguasai parlemen.
2. Sistem
pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar
lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci
dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri
atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a.
Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b.
Kabinet
atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen
d.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen
e.
Menteri
bertanggung jawab kepada presiden
f.
Masa
jabatan menteri tergantung pada keprcayaan presiden.
Kelebihan sistem Presidensial :
- Kedudukan
eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
- Masa
jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
- Penyususnan
program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
- Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
- Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan
kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak
tegas dan waktu lama.
SISTEM
PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
- Sistem
pemerintahan Amerika Serikat adalah presidensial dengan sistem check and
balances.
- AS
adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50
negara bagian.
- Kekuasaan
eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa
jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
- Kekuasan
legislatif ditangan parlemen yang bernama Kongres. Kongres terdiri dari dua
kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).
Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari
negara-negara bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota
senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan
merupakan wakil dari rakyat AS yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
- Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
- Menganut
sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
- Pemilihan
umum menganut sistem distrik
- Presiden
terpisah dari legislatif atau kongres.
- Presiden
tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan
presiden.
- Presiden
punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
- Veto
presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
- Presiden boleh memilih menterinya,
tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan
perjanjian internasional harus disetujui senat.
SISTEM
PEMERINTAHAN DI INGGRIS
- Sistem
pemerintahan Inggris adalah parlementer.
- Inggris
adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales,
irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
- Kekuasan
pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
- Ratu
adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
- Parlemen
terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords
(majelis Tinggi). Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana
anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik. Majelis Tinggi
adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
- Adanya
oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
- Menganut
sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
- Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada hakim yang dipilih.
SISTEM
PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT CINA
- Sistem
pemerintahan RRC adalah parlementer.
- Bentuk
negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
- Kepala
negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
- Menggunakan
sistem unikameral yaitu kongres rakyat nasional.
- Lembaga
negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah
pimpinan mahkamah agung Cina.
SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak
satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita
adalah sistem presidensial dengan system checks and balances. Dapat kita
pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
- Pasal
4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang dasar.
- Pasal
17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
- Pasal
17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Pasal
7A MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
- Pasal
20A DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
- Pasal
11 DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
- Pasal
13 dan 14 DPR memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta dan
pemberian amnesti dan abolisi.
- Pasal 24A DPR memberi
persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim
konstitusi.