Tulisan Bergambar

SUARA GEnerasi Muda PAngudi Luhur

Kamis, 14 November 2013

SISTEM PEMERINTAHAN

 
SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.

     Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a. Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.      Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
d.      Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e.      Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
      
     Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
  • Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  •  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

      Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
  • Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
  • Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.

2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.

     Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a.    Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b.    Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen      
d.    Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e.    Menteri bertanggung jawab kepada presiden
f.     Masa jabatan menteri tergantung pada keprcayaan presiden.

Kelebihan sistem Presidensial :
  • Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
  • Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
  • Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.

Kekurangan Sistem Presidensiasl :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.

SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
  • Sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah presidensial dengan sistem check and balances.
  •  AS adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
  • Kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
  • Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang bernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat AS yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
  • Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
  •  Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
  • Pemilihan umum menganut sistem distrik
  • Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
  • Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
  • Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
  • Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
  • Presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.

     SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
  • Sistem pemerintahan Inggris adalah parlementer.
  • Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
  • Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
  • Ratu adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
  • Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
  • Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
  • Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
  • Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.

     SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT CINA
  • Sistem pemerintahan RRC adalah parlementer.
  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
  • Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
  • Menggunakan sistem unikameral yaitu kongres rakyat nasional.
  • Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina. 
           
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial dengan system checks and balances.  Dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
  • Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
  • Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
  • Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Pasal 7A MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
  • Pasal 20A DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
  • Pasal 11 DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
  • Pasal 13 dan 14 DPR memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
  • Pasal 24A DPR memberi persetujuan  tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar