Tulisan Bergambar

SUARA GEnerasi Muda PAngudi Luhur

Minggu, 18 November 2012

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

   A. Pengertian
1.  Pengertian Keterbukaan

Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukaan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara

Telah kita ketahui bersama bahwa era keterbukaan dikarakterisasikan oleh sekurang-kurangnya dalam 2 hal yaitu:

a.      Pesatnya perkembangan informasi, telekomunikasi dan transportasi
b.      Batas antar negara menjadi kabur


2. Pengertian Keadilan

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah keadilan berasal dari kata adil yang memiliki arti tidak berat sebelah; tidak berpihak pada salah satu kelompok, keadilan berarti menciptakan sesuatu yang mampu menjaga keseimbangan hak dan kewajiban di masyarakat.

Pembagian Keadilan
       Menurut Plato :
Plato mengemukan 2 (dua) teori keadilan, yaitu :
  1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

        Menurut Aristoteles :
Aristoteles membagi keadilan ke dalam 5 (lima) jenis perbuatan, yaitu :
  1. Keadilan distributf,  yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya,  contohnya : beberapa pegawai dalam suatu perusahaan akan memperolaeh gaji yang berbeda berdasarkan golongan kepangkatan, masa kerja, jenjang pendidikan, dan tingkat tanggung jawab pekerjaannya.
  2. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya, contohnya : seseorang yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran, tanpa memandang kedudukan dan jabatannya, orang tersebut tetap dihukum sesuai dengan kesalahan atau pelanggran yang dilakukannya.
  3. Keadilan kodrat alam, yaitu memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita, contohnya : seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain, dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
  4. Keadilan konvensional, yaitu seseorang yang telah menaati segala perundang-undangan yang telah diwajibkan, contohnya : seorang warga negara yang menaati ketentuan undang-undang lalu lintas di jalan raya.
  5. Keadilan menurut teori perbaikan, seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar, contohnya : seorang hakim merehabilitasi nama baik seorang terdakwa karena tidak dapat dibuktikan di muka persidangan atas dugaan kesalahan yang dilakukannya.

       Menurut Thomas Hobbes :
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.

       Menurut Prof. Drs. Notonegoro, SH.
Prof. Drs. Notonegoro, SH., menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan keadilan di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian dan bentuk yaitu :
a.      Keadilan utilitaris
Utilitaris berasal dari kata latin utilis yang berarti “berguna, berfaedah, menguntungkan”. Contohnya :
Ada sebuah desa yang dihuni oleh para petani. Tidak ada petani kaya. Yang ada adalah petani yang keadaan hidupnya lebih lumayan dan sisanya adalah para petani miskin. Masalah yang mereka hadapi adalah letak desa mereka yang terpencil dan terisolasi sehingga hasil pertanian mereka tidak terjual secara maksimal ke kota. Maklumlah desa mereka terhalang oleh sebuah sungai sehingga mobil dari kota tidak bisa mengakses tempat itu. Biasanya jika para petani mau menjual hasil pertanian mereka, mereka harus menyewa para pemikul barang yang sudah ada di pniggir sungai dan siap menyeberangkan hasil-hasil pertanian tersebut. Di seberang sungai sudah ada mobil yang akan mengangkut hasil pertanian mereka ke kota.

Suatu hari pak lurah mengajukan proposal pembangunan jembatan yang melewati sungai tersebut dengan tujuan membuka isolasi desa dan mempercepat arus lalulintas perekonomiaan masyarakat itu. Proposal pembangunan jembatan tersebut akhirnya disetujui. Dana inpres mulai dikucurkan untuk pembangunan jembatan yang selesai dilaksnakan sesuai dengan rencana. Masalah yang dihadapi desa sekarang sudah terpecahkan. Mobil mulai masuk desa itu dan memuat hasil-hasil pertanian untuk dijual ke kota. 

b.      Keadilan intuitif
Dengan pengetahuan intuitif, akal budi kita menangkap dan memahami sesuatu secara tiba-tiba tanpa melalui proses berpikir. Contohnya:
seorang wali kota memahami bahwa melarang pengoperasian becak di wilayah kekuasaannya akan merupakan tindakan yang adil, sebab telah sesuai dengan pemahaman mengenai keadilan intusionis. Tindakan walikota tersebut tidak dapat diprotes alasannya walikota bertindak menerapkan prinsip-prinsip keadilan intuitif dan bukan kerja akal budi. Jadi tindakan tersebut tidak dapat diperdebatkan secara rasional.

c.      Keadilan sebagai fairness
Pokok pikiran utama dalam keadilan sebagai fairness adalah gagasan mengenai keadilan sebagai prosedur. Artinya dengan diskusi atau dialog kelompok masyarakat menetapkan batasan-batasan keadilan yang memenuhi perasaan keadilan bagi mereka. Contohnya:
Anton dan Albert mau membagi sepotong kue secara adil di antara mereka. Anton bertugas memotong kue, supaya tindakan Anton disebut adil maka setelah kue dipotong. Anton mempersilahkan Albert untuk mengambil terlebih dahulu potongan pertama. Tindakan Anton sebagai tindakan keadilan sebagai fairness. Mengapa, karena tindakan Anton telah menunjukkan prosedur yang baik (secara adil) dalam membagi kue. Prosedur yang dilakukan Anton sebagai tindakan demokratis.

3. Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Keterbukaan dan keadilan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan diantara keduanya.
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah keterbukaan arus informasi di bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan. 
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut, karena sangat menentukan jalannya ”jaminan keadilan”.

4. Peranan Pemerintah dalam Membina Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Bentuk-bentuk peranan pemerintah dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa dengan memberi jaminan keadilan secara terbuka, yaitu:
a.       Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat, artinya pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.    Mengembangkan rasa keadilan di bidang hukum, maksudnya adalah pemerintah berkewajiban memberikan perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan hukum bagi seluruh warga negara. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 1 sebagai dasar pelaksanaan hukum negara.
c.       Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik. Pasal 28 UUD 1945 menegaskan bahwa kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menjadi anggota suatu organisasi serta bebas mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan ditetapkan dengan undang-undang.
d.      Memberi kebebasan warga neagra dalam mengembangkan kebudayaan. Dalam pasal 32 UUD 1945, ditegaskan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. 

B. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan

1.     Bentuk-Bentuk Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tertutup

Bentuk-bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang tertutup atau tidak demokratis atau tidak transparan, sebagai berikut :
a.      Monarkhi Absolut
Monarkhi absolut merupakan bentuk pemerintahan oleh seorang raja (ratu, kaisar, atau sultan) yang memegang kekuasaan tidak terbatas.
b.      Tirani
Menurut Aristoteles, tirani merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
c.       Otokrasi (Autokrasi)
Otokrasi berasal dari kata auto, artinya sendiri dan kratein artinya memerintah. Jadi, otokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.

d.      Oligarki
Menurut Aristoteles, oligarkhi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang cendikiawan demi kepentingan kelompoknya.
e.       Timokrasi
Berdasarkan pendapat Plato, timokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
f.       Plutokrasi
Plutokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh para pedagang, pengusaha, atau orang-orang kaya. Bentuk pemerintahan ini diatur dengan cara-cara seorang pedagang atau pengusaha.
g.      Anarki
Anarki adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, tetapi tujuan kekuasaan untuk kepentingan golongan masing-masing. Bentuk pemerintahan anarki ini sering disebut demokrasi yang gelap. Hal ini sesuai dengan teori Siklus Polybios bahwa pemerintahan demokrasi dapat bergeser menjadi pemrintahan anarkis bila pemerintahan demokrasi yang awalnya baik, kemudia diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Masing-masing pihak ingin mengatur sendiri, karena mereka menganggap kekuasaan pemerintahan ada pada rakyat, sehingga mereka bebas berbuat sesukanya.

2.     Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan dalam Bidang Politik, Sosial, dan Hankam

a.      Bidang politik
·         Sistem kekuasaan yang cenderung sentralistik.
·         Hak-hak politik warga negara sangat dibatasi.
·         Kebijakan pemerintah bertujuan mengamankan kekuasaan saja.
·         Pemerintahan dikuasai oleh golongan tertentu.
·         Pergantian kekuasaan yang tidak transaparan.
·         Kekuasaan presiden yang terlalu luas.
·         Birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit.
·         DPR tidak mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal.

b.      Bidang sosial budaya
·         Terjadinya diskriminasi sosial dalam interaksi sosial masyarakat.
·         Terjadi penggusuran dan perampasan hak milik warga negara.
·         Tingkat pendidikan masyarakat yang terabaikan.
·         Sistem jaminan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang masih rendah.
·         Perkembangan kebudayaan yang kurang mendapat perhatian pemerintah.
·         Diskriminasi suatu daerah tentang kebijakan politik negara.

c.       Bidang hankam
·        Kebijakan hukum yang memihsk kelompok masyarakat tertentu.
·        Hukum diterapkan bagi rakyat. Penguasa seolah-olah kebal terhadap hukum.
·        Jaminan keadilan hukum belum berjalan dengan baik.
·        Kesadaran hukum penguasa masih rendah.
·        Proses perasilan mamihak orang yang memiliki uang (borjuis).
·        Hukum yang dilaksanakan merampas hak-hak warga negara.
·        Proses peradilan HAM yang lambat.

C. Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan    Berbangsa dan Bernegara     

1.     Ciri-ciri Pemerintahan yang Transparan

Syarat-syarat suatu manajemen pemerintahan yang transparan, yaitu sebagai berikut :
a.       Social Participation (ikut sertanya rakyat dalam pemerintahan)
Hal ini merupakan syarat mutlak suatu negara demokrasi, mengingat pemerintah dan negara adalah milik rakyat (kedaulatan di tangan rakyat) dan pemerintah tersebut dibentuk oleh rakyat atas dasar kehendak rakyat dan untuk mencapai tujuan rakyat
b.   Social Responsibility (pertanggungjawaban pemerintahan terhadap rakyat)
Rakyat mempunyai hak dan kewajiban meminta pertanggungjawaban segala kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.
c.    Social Support (dukungan rakyat terhadap pemerintahan)
Dalam rangka mewujudkan cita-cita rakyat dalam segala aspek kehidupan, serta menciptakan keamanan, ketertiban, keadilan, kesejahteraan, dan kemerdekaan, pemerintah tersebut harus mendapat dukungan dari segenap rakyat tanpa terkecuali.
d.    Social Control (pengawasan rakyat terhadap pemerintahan)
       Apabila rakyat tidak merasakan adanya keamanan, keadilan, dan kesejahteraan, maka kontrol sosial akan meningkat, walaupun kontrol sosial tersebut tidak akan menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa.

2. Sikap Keterbukaan dalam Hidup Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

a.      keterbukaan dalam lingkungan keluarga
keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang hidup bersama dan saling berinteraksi. Kehidupan keluarga disebut harmonis apabila terjadi komunikasi secara terbuka dan demokrratis dari masing-masing anggota keluarga. 
b.      keterbukaan dalam lingkungan masyarakat
Masyarakat dibangun oleh keluarga-keluarga yang memiliki pribadi dan latar belakang yang berbeda. Setiap keluarga memiliki tujuan, kebutuhan dan kepentingan sebagai kesempurnaan hidup yang harus terpenuhi. Masyarakat memiliki aturan-aturan hidup yang wajib ditaati oleh semua individu.

c.      keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pengertian negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui pemerintahan yang mengurus tata tertib bersama.

3. Perilaku Positif terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

              Bentuk-Bentuk Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Bentuk jaminan keadilan oleh pemerintah terdapat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur kehidupan warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

·         Jaminan keadilan dalam Pembukaan UUD 1945
1)     Dalam alinea pertama dinyatakan “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” Alinea tersebut memberi gambaran bahwa negara mengakui hak asasi manusia berupa kebebasan dari segala tekanan dari pihak mana pun.
2)     Alinea kedua menyatakan bahwa “… mengantarakan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur…” Dalam alinea keddua ini, negara juga memberi jaminan keadilan dalam bentuk pelaksanaan hak asasi warga negara dalam bidang politik dan bidang ekonomi.
3)     Alinea keempat menyatakan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…” Makna yang tersirat dalam alinea keempat ini adalah pengakuaan terhadap hak-hak dasar manusia dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Negara menjamin semua pelaksanaan hak-hak warga negara tersebut.

·        Jaminan keadilan terhadap HAM dalam pasal -pasal UUD 1945
. Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1)     Pasal 27 ayat 1
Pasal ini menjamin hak asasi di bidang hukum (Right of Legal Equality), semua lapisan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum. Setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama dalam tata cara pemerintahan negara.

2)     Pasal 27 ayat 2
Ayat 2 memberi suatu pengakuan secara adil bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengembangkan ekonominya (property right). Warga negara dijamin untuk berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu untuk hidup layak.

3)     Pasal 28
Pasal ini menjamin pengakuan hak asasi politik (political Rights). Warga negara diberi kesempatan yang sama untuk membentuk organisasi, perserikatan, atau perkumpulan yang dikehendaki sebagai sarana pengaturan kepentingan asalkan sesuai dengan undang-undang dan mendukung kepentingan nasional.

4)     Pasal 29 ayat 2
Pasal ini memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia yang bersifat pribadi (Personal Rights). Memeluk agama merupakan kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia. Negara tidak boleh menghambat dan mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan kebebasan yang sama bagi setiap warga negara. Kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kodrat sebagai manusia dan peraturan negara.

5)     Pasal 30 ayat 1
Dalam pasal ini setiap warga begara mmemiliki hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagai bagian dari hak politik. Sebagai warga negara yang memiliki rasa nasionalis, usaha bela negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sesuai kemampuan. Usaha itu misalnya menjaga persatuan bangsa, mendukung pemerintahan yang sah, menjaga kerukunan antarsuku.

6)     Pasal 31 ayat 1
Pasal ini memberi jaminan terhadap pelaksanaan hak asasi yang bersifat sosial dan kebudayaan. setiap warga negara berhak mendapat pengetahuan dengan mengikuti proses pendidikan dari tingkat dasar sampai ke jenjang perguruan tinggi. Pemerintah wajib memberikan sarana-sarana penunjang pendidikan seperti gedung guru, dan peralatan yang dibutuhkan. Dengan demikian pemerintah telah memberi bukti kesungguhan menjamin secara adil bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.

7)     Pasal 34
Pasal ini memberikan pengakuan atas hak asasi manusia yang bersifat sosio-ekonomi (Property Rights). Dalam ketentuan ini, negara menjamin keberadaan anak-anak terlantar dan para fakir miskin untuk mendapat kesejahteraan dari pemerintah. Bentuk jaminan negara itu dengan membangun panti asuhan, panti werdha, tempat singgah anak gelandangan, dan jaminan kesehatan.

Akhirnya… Masyarakat sebagai pelaksana peraturan hendaknya menjalankannya dengan cara sebagai berikut:
·         Memberikan hak pada orang lain sesuai jasanya.
·         Mau bekerjasama dengan anggota masyarakat lain tanpa membedakan suku, agama, dan budaya.
·         Menjaga kebersamaan hidup diberbagai aspek.
·         Bersedia menerima perbedaan pendapat orang lain.
·         Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban di masyarakat.
·         Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan baik.
·         Menjalankan segala peraturan perundang-undangan negara.
·         Menjaga dan melaksanakan norma-norma kehidupan.

3 komentar:

  1. Terima kasih atas informasi yang telah diberikan, ini sangat membantu saya dalam memahami bab terkait.

    BalasHapus
  2. thnks gan, bermanfaat, tugas pun selesai





    visit back hariansianang.blogspot.com

    BalasHapus